Bangil, indonesiasatu.co.id. Persiapan Pemilu Pilkada tahun 2024, KPU Kabupaten Pasuruan gelar Bimbingan Teknis (BiMTEK) Legal Drafting dan tata naskah Dinas. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kamis (31/10/2024) di Aula Gedung KPU Kabupaten Pasuruan Lantai dua Jl. Yos Sudarsono Pogar Kec. Bangil.
Bimtek dihadiri oleh Akademis Pemilu dan demokrasi pasuruan, Kejaksaan Kabupaten Pasuruan, Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan diwakili oleh Nik Sugiharti, Kasiman beserta jajaran KPU Kabupaten Pasuruan.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yakin menyampaikan ucapan, "terimakasih kepada narasumber, kehadiran PPK dalam mengikuti Bimtek. Sebab bimtek legal drafting sangat penting bagi PPK, "
Baca juga:
Menulis Kalimat Efektif
|
"dalam menjalani tugas tugasnya, menyamakan persepsi peningkatan kinerja, ordinasi dan dalam penyusunan produk hukum daerah, artinya kami tidak menginginkan nanti pasca jabatan PPK usai meninggalkan jejak yang jelek dalam bidang administrasi, " paparnya
Sedikit tambahan, "tata naskah dinas terlihat sepele, tetapi berdampak besar terhadap langkah PPK, "
salah satu contohnya adalah, "SPJ (Surat Perranggung Jawaban) tidak kelar maka honor PPK dipastikan tidak cair. Tentunya honor cukup sensitif, kinerja PPK pasti terganggu jika honor macet Berbulan bulan, " contoh yang di jelaskannya
Selain itu Nik Sugiarti sebagai Nara sumber dari komisi 1 DPRD menjelaskan 3 pokok tugas dari DPRD yaitu, "pengawasan, penganggaran, dan membuat undang undang peraturan daerah"
Dalam Point pertama yaitu, Pengawasan dari DPRD, mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD, penganggaran. Fungsinya DPRD mewujudkan dan menyetujui RAPBD bersama kepala daerah, jelasnya.
Di kesempatan yang sama Kasiman sebagai Narasumber menambahkan selain tiga pokok tugas komisi 1 masih ada lagi yaitu, "produk hukum, " untuk mewujudkan peraturan daerah dari legislatif dan eksekutif yang harus seimbang dan beriringan dalam menyetujui APBD.
Masih kasiman, "Harapan semoga PPK dan kesekretariatan sekabupaten pasuruan benar benar menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024, " sebab, penyelenggara pilkada, jangan sekali kali berkampanye atau mengarahkan untuk kemenangan salah satu calon, sehingga pelaksanaan pilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur di Kabupaten Pasuruan bisa terlaksana dengan aman damai dan kondusif.